Bangunan utama rumah ini mempunyai denah persegi panjang dan disangga oleh 20 buah tiang kayu. Jumlah 20 buah ini melambangkan adanya undang-undang adat yang ada di Kampung Toar sebanyak 20 buah yang harus ditaati. Secara keseluruhan bentuk rumah ini hampir sama dengan rumah Gadang Datuk Juanso. Pada ruang utama terdapat pembatas bangunan yang berfungsi untuk membedakan antara ruang laki-laki dan ruang perempuan. Sementara itu, pada bagian panil bangunan terdapat ragam hias flora dan sulur-suluran berbentuk Aka Cino Tangah Duo Gagang.
Rangkiang terdapat di sisi selatan yang berjumlah tiga buah. Rangkiang ini juga menjadi pembatas antara Rumah Gadang Datuk Sanguik dengan Rumah Gadang Datuk Sinaro Garang. Kondisi ketiga rangkiang ini juga sudah rusak berat dan sebagian dindingnya telah hancur.
Sumber:
Eka Asih Putrina Taim, SS, M.Si. Situs Padang Candi, Sebuah Situs masa Sriwijaya dan Prospeknya di masa datang. Puslitbang Arkenas. 2012.
Hasmurdi Hasan. Ragam Rumah Adat Minangkabau : Falsafah, Pembangunan, dan Kegunaan. Jakarta : Yayasan Citra Pendidikan Indonesia, 2004
Zuprianto. Mengintip Koto Sentajo, Gudangnya Tradisi Asli Kuansing. http://riaubisnis.com/index.php/industry-news/pariwisata-industry/5026-koto-sentajo-gudangnya-tradisiasli-kuansing.