Asas BK
Berikut adalah fungsi-fungsi BK yang
dijelaskan oleh Hallen, 2003:60:
Asas
Dalam Bimbingan dan Konseling. Dalam
pelaksanaan bimbingan dan konseling, petugas juga perlu memperhatikan dan
menerapkan asas-asas yang berhubungan dengan bimbingan dan konseling. Asas-asas
yang terdapat dalam bimbingan dan konseling adalah:
1) Asas Kerahasiaan:
Dalam proses bimbingan dan konseling asas
ini yang sangat penting dan merupakan asas kunci, karena jika pembimbing
memiliki asas ini akan mudah mendapat kepercayaan dari semua pihak teiutama
siswa, dan dengan begitu siswa akan aman menceritakan masalah-masalah yang
bersifat pribadi yang dapat menghambat perkembangan mereka.
2) Asas Kesukarelaan:
Dalam proses kegiatan bimbingan dan
konsesling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si
terbimbing (klien) maupun dari pihak konselor.
3) Asas Keterbukaan:
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling
harus ada saling keterbukaan baik dari klien, konselor maupun dari pihak-pihak
yang bersangkutan agar masalah yang sedang dihadapi cepat terselesaikan.
4) Asas Kekinian:
Masalah yang akan diselesaikan hendaknya
masalah yang sedang dirasakan siswa, sedangkan masa lalii atau masalah yang
akan dihadapinya di masn yang akan datang hanya dijadikan sebagai latar
belakang timbulnya masalah.
5) Asas Kemandirian:
Asas ini dilakukan agar siswa memiliki
pribadi yang mandiri dalam memecahkan masalah (tidak tergantung kepada orang
lain) dan mandiri dalam mengambil keputusan.
6) Asas Kegiatan:
Dalam proses bimbingan dan konseling
terkadang konselor memberikan tugas yang harus dikerjakan oleh klien, karena
bila klien tidak melakukan kegiatan tersebut maka usaha bimbingan tidak
memberikan hasil yang berarti, oleh karena itu untuk mencapai tujuan bimbingan
klien harus mempu melakukan kegiatan tersebut sedangkan konselor hanya berusaha
mendorong agar klien mampu melakukan kegiatan tersebut.
7) Asas Kedinamisan:
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling
menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien yang bersifat pembaharuan.
8) Asas Keterpaduan:
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan,
konselor perlu mengadakan keijasama dengan orang-orang yang dekat dan
mengetahui perkembangan diri klien. Dalam hal ini peranan guru, keluarga dan
siswa lain sangat menentukan demi teratasinya masalah yang dihadapi klien.
9) Asas Kenormatifan:
Usaha bimbingan dan konseling harus sesuai
dengan norma-norma yang ada sehari-hari. Jika masalah yang dihadapi siswa
adalah masalah yang melanggar norma, maka konselor harus mengarahkan siswa ke
aiah yang sesuai dengan norma yang berlaku.
10) Asas Keahlian:
Pelayanan bimbingan dan konseling harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang profesional, karena usaha bimbingan
dilakukan secara teratur dan sistematis dengan menggunakan teknik dan alat yang
memadai.
11) Asas Alih Tangan:
Jika konselor sudah berusaha membantu klien
memecahkan masalah yang dihadapi ternyata tidak berhasil, konselor harus
mengalihkan masalah tersebut kepada orang yang lebih ahli. Asas ini bertujuan
untuk inengingatkan konselor bahwa masalah yang ditangani harus sesuai dengan
kewenangan petugas yang bersangkutan.
12) Asas Tutwuri Handayani:
Asas ini bertujuan agar pelayanan bimbingan
dan konseling dirasakan banyak manfaatnya oleh siswa, bukan pada waktu siswa
mengalami masalah saja tetapi di luar proses bimbingan harus ada manfaatnya.
Prinsip BK
Prinsip dapat diartikan sebagai permulaan
untuk suatu cara tertentu yang akan melahirkan hal-hal lain, yang keberadaannya tergantung dari permulaan itu.
Bimbingan konseling membutuhkan suatu prinsip atau aturan main dalam
menjalankan program pelayanan bimbingan.
Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling, yaitu:
·
Bimbingan
adalah suatu proses yang membantu individu agar mereka dapat menyelesaikan
masalah yang dihadapinya.
·
Bimbingan
hendaknya berfokus pada individu yang di bimbing.
·
Bimbingan
harus luwes dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang
dibimbingnya.
·
Bimbingan
dan Konseling diperuntukkan bagi semua konseler yang berarti bahwa bimbingan
ini baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah dalam hal ini menggunakan
pendekatan yang di dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan
dari pada penyembuhan.
·
Bimbingan
bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga guru-guru dan
kepala sekolah/madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
Prinsip Bimbingan Konseling
Prayitno dan Erman Amti (1999)
mengklasifikasikan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling ke dalam empat
bagian, yaitu:
·
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan sasaran pelayanan
·
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan individu
·
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan program pelayanan
·
Prinsip-prinsip
yang berkenaan dengan pelaksanaan pelayanan
Berikut penjelasannya:
1 Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan
sasaran layanan
·
Bimbingan
dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur jenis kelamin, suku,
agama dan status sosial ekonomi.
·
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu dan
memperhatikan tahap-tahap atau berbagai aspek perkembangan individu, serta
memberikan perhatian utama kepada perbedaan invidual yang menjadi orientasi
pokok pelayanan.
2 Prinsip yang berkenaan dengan
permasalahan individu
·
Bimbingan
dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental
atau fisus individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah maupun disekolah, dan
yang menjadi faktor timbulnya masalah pada individu adalah kesenjangan sosial,
ekonomi dan kebudayaan.
3 Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan
program pelayanan
·
Bimbingan
dan konseling merupakan bagian integral dari upaya pendidikan dan pengembangan
individu;
·
Program
bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dngan kebutuhan individu,
masyarakat dan kondisi lembaga serta disusun secara berkelanjutan dari jenjang
pendidikan terendah sampai tertinggi.
4 Prinsip-prinsip yang berkenaan dengan
tujuan pelaksanaan pelayanan
·
Bimbingan
dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan invidu sehingga keputusan
yang diambil dan akan dilakukan oleh individu hendaknya atas kemauan individu
itu sendiri.
·
Permasalahan
individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.